Produk Jasa Perbankan
Pola lainnya pada
umumnya menggunakan akad-akad tabarru’
yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi dimaksudkan sebagai
fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakuka transaksi perbankan. Oleh karena,
itu bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi. Jasa perbankan
golongan ini yang bukan termasuk akad tabarru’
adalah akad sharf yang merupakan akad
pertukaran uang dengan uang dan ujr yang merupakan bagian dari ijarah (sewa)
yang dimaksudkan untuk mendapatkan upah atau fee.
Contoh produk-produk
jasa perbankan dan akad yang digunakan dapat dilihat pada tabel.
No
|
Produk
|
Prinsip
|
Jasa Keuangan
|
||
1
|
Dana
Talangan
|
Qardh
|
2
|
Anjak
Piutang
|
Hiwalah
|
3
|
L/C,
Transfer, Inkaso, Kliring, RTGS, dan sebagainya
|
Wakalah
|
4
|
Jual
beli valuta asing
|
Sharf
|
5
|
Gadai
|
Rahn
|
6
|
Patroll
|
Ujr
/ Wakalah
|
7
|
Bank
Garansi
|
Kafalah
|
Jasa Nonkeuangan
|
||
8
|
Safe
Deposit Box
|
Wadiah
yad amanah
|
Jasa Keuangan
|
||
9
|
Investasi
Terikat
|
Mudharabah
Muqayyadah
|
Kegiatan Sosial
|
||
10
|
Pinjaman
Sosial
|
Qardhul
Hasan
|

0 komentar:
Posting Komentar