7 Jun 2012


Produk Jasa Perbankan

Pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi dimaksudkan sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakuka transaksi perbankan. Oleh karena, itu bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termasuk akad tabarru’ adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr yang merupakan bagian dari ijarah (sewa) yang dimaksudkan untuk mendapatkan upah atau fee.
Contoh produk-produk jasa perbankan dan akad yang digunakan dapat dilihat pada tabel.
No
Produk
Prinsip
Jasa Keuangan
1
Dana Talangan
Qardh
2
Anjak Piutang
Hiwalah
3
L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, RTGS, dan sebagainya
Wakalah
4
Jual beli valuta asing
Sharf
5
Gadai
Rahn
6
Patroll
Ujr / Wakalah
7
Bank Garansi
Kafalah
Jasa Nonkeuangan
8
Safe Deposit Box
Wadiah yad amanah
Jasa Keuangan
9
Investasi Terikat
Mudharabah Muqayyadah
Kegiatan Sosial
10
Pinjaman Sosial
Qardhul Hasan

0 komentar: