7 Jun 2012


Rationale of the Prohibition of Interest

The representation in the holy Quran of the practice of interest as an act of “war with Allah and his messenger” provides an insight into the philosophy behind the prohibition of interest in Islam. It is a clear pointer that the institution of interest is somethingwhich runs counter to the scheme of things Which Islam atands for and which  Allah wanted to see established on earth. That the words Allah has blighteth riba and made sadaqat fruitful, which occur in verse 276 of surah Al-Baqara, also point towards the fact that the practice of interest militates against the objectives of an Islamic society, while sadaqat promotes these objectives. The main points of the rationale for the prohibition of interest in Muslim countries may be listed as follows.
  • Transactions based on interest violate the equity aspect of economic organisation.
  • An interest-based system discourrages innovation, particularly on the part of small-scale enterprises.
  • In an interest-based system, banks are only interested in recovering their capital along with interest.
  • An interest-based system dampens investment activity because it adds to the costs of investment.
  • The interest-based system is security oriented rather than growth oriented.


Produk Jasa Perbankan

Pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi dimaksudkan sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakuka transaksi perbankan. Oleh karena, itu bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termasuk akad tabarru’ adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr yang merupakan bagian dari ijarah (sewa) yang dimaksudkan untuk mendapatkan upah atau fee.
Contoh produk-produk jasa perbankan dan akad yang digunakan dapat dilihat pada tabel.
No
Produk
Prinsip
Jasa Keuangan
1
Dana Talangan
Qardh
2
Anjak Piutang
Hiwalah
3
L/C, Transfer, Inkaso, Kliring, RTGS, dan sebagainya
Wakalah
4
Jual beli valuta asing
Sharf
5
Gadai
Rahn
6
Patroll
Ujr / Wakalah
7
Bank Garansi
Kafalah
Jasa Nonkeuangan
8
Safe Deposit Box
Wadiah yad amanah
Jasa Keuangan
9
Investasi Terikat
Mudharabah Muqayyadah
Kegiatan Sosial
10
Pinjaman Sosial
Qardhul Hasan

Wisata Islami Itu Harus Aman dan Nyaman

Sebelumnya saya juga sudah memikirkan hal seperti ini, perilaku muda-mudi yang menyimpang dalam penyalah gunaan proyek pariwisata di Ulee Lheue. Dalam konteks wawancara di artikel ini, saya sangat setuju dengan pendapat yang disampaikan oleh bapak Dr. Iskandarsyah Madjid, SE, MM.
Karena dikota syariah seperti Banda Aceh ini, mengapa ada hal yang seperti ini. penyebabnya apakah karena petugas syariat islam yang tidak optimal atau pun karena masyarakatnya yang tidak sadar sudah merusak citra pariwisata Banda Aceh dan melalaikan perintah agama.
Dalam perbincangan pemerintah dan masyarat stempat menjadi problem karena pelabuhan Ulee Lheue ditutup pada saat malam, ini menjadi persoalan penting dan harus segera dibicarakan secepatnya antara pemerintah dan masyarakat setempat seperti yang dikatakam bapak Iskandar Majid.
Pendapat saya, dalam pemenuhan falitas ada baiknya pemerintah membuat cabang kantor syariah, agar petugas dapat dengan mudah mengontrol perilaku maksiat. Maka dengan itu mudah-mudahan tidak ada kejadian maksiat di lokasi wisata Ulee Lheue.
Sekian Wassalammualikum.