Pemberantasan Kemiskinan Tugas Pemerintah
JUMLAH penduduk miskin di Aceh pada
tahun 2011 masih di bawah rata-rata nasional yaitu mencapai 20,96%
(sumber: BPS 2011). Hal ini diikuti dengan tingginya angka pengangguran
yang mencapai 8,6%, dan masih di bawah rata-rata nasional yang berada di
posisi 7,41%.
Kapasitas sumber daya aparatur pemerintahan gampong dan kelembagaan
masyarakat belum merata merupakan kondisi lain yang dihadapi hampir di
semua kabupaten di Aceh. Begitu juga dengan kondisi Gampong yang belum
mampu membiayai dan mengurus rumah tangganya sendiri karena tidak
memiliki sumber pendapatan. Masalah lain yang terjadi adalah sumber daya
alam di gampong-gampong belum dikelola dengan baik untuk memberikan
kesejahteraan masyarakat.
Sejak tahun 2007 pemerintah telah menerapkan program pemberdayaan
masyarakat dan pengentasan kemiskinan melalui program PNPM Mandiri dan
dilaunching oleh Presiden. PNPM Mandiri adalah program nasional dalam
wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan
program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan
masyarakat. Tujuan utama dari program ini untuk menciptakan dan
meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun secara
kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.
Ruang lingkup kegiatan PNPM Mandiri pada dasarnya terbuka bagi semua
kegiatan berorientasi kepada pengentasan kemiskinan yang diusulkan dan
disepakati masyarakat meliputi penyedian dan perbaikan prasarana/sarana
lingkungan permukiman, sosial, dan ekonomi secara padat karya,
penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro
untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin.
Benarkah dalam konsep Islam yang menyatakan bahwa fungsi zakat akan
mampu membantu mengentaskan kemiskinan? Sebuah pertanyaan yang
menggelitik bila kita menyaksikan realita di mana penduduk Indonesia
yang mayoritasnya adalah Muslim dan prosentase kemiskinan tetap tinggi,
namun belum memanfaatkan zakat menjadi salah satu instrument penting
dalam program penurunan angka kemiskinan.
Mengapa rakyat Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim belum
begitu mengamalkan pembayaran zakat bagi yang mampu? Lantas, bagaimana
peran zakat selama ini dan apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam
rangka optimalisasi fungsi zakat itu sendiri? Pada masa khalifah Umar
bin Abdul Aziz, karena begitu seriusnya beliau menyejahterakan rakyatnya
dengan mengambil zakat kepada orang-orang yang wajib zakat, maka beliau
hanya butuh waktu kurang dari 3 tahun pemerintahannya, sudah tidak
ditemui lagi orang-orang yang masuk dalam kriteria penerima zakat.
Sungguh sebuah prestasi luar biasa bagi seorang khalifah.
Berdasarkan kajian Asia Development Bank (ADB) potensi zakat di
Indonesia sebenarnya bisa mencapai Rp100 triliun per tahun, sementara
zakat yang terkumpul oleh Baznas selama ini masih sangat kecil. Pada
2007 dana zakat yang terkumpul di Baznas baru mencapai Rp450 miliar,
selama thaun 2008 meningkat menjadi Rp920 miliar, dan pada 2009 tumbuh
menjadi Rp1,2 triliun. Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih
maju, setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang
diperjuangkan oleh lembaga amil zakat di Indonesia. Rupanya hal ini
telah diterapkan cukup lama di negara tersebut, bahkan sistem pembayaran
pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi
warga muslim di sana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja.
Sedang di Indonesia masih jauh untuk ke arah itu bila Pemerintah tidak
serius.
Dalam konsep Islam, Allah memerintahkan kepada yang kaya untuk
mengeluarkan zakat, shadaqah, dan membantu kebutuhan orang miskin setiap
waktu. Allah memerintahkan kepada yang fakir untuk sabar, bekerja yang
halal, bersyukur, dan qana’ah (merasa cukup dengan pemberian Allah).
Bagaimana dengan kondisi di belahan dunia lain, China misalnya, perang
antara si-Kaya dengan si-Miskin di Cina sekarang masih terlihat.
Demikian juga jurang antara si kaya dan si miskin di Amerika Serikat
terlihat dari sebuah laporan terbaru yang dilakukan Lembaga Kebijakan
Ekonomi (EPI) telah mengungkapkan bahwa kesenjangan antara orang kaya
dan miskin di Amerika Serikat semakin melebar. Begitu juga dengan
kondisi kemiskinan di Gaza yang sangat menyentuh hati kita. Survei yang
dilakukan oleh Otoritas Palestina (PA), menunjukkan bahwa 63,1 persen
dari 1,5 juta warga Palestina yang hidup di wilayah pantai yang
diblokade Tel Aviv dan menyebabkan tertutupnya akses pemenuhan pangan,
bahan bakar, dan keperluan lainnya, hidup di bawah garis kemiskinan
(dengan standar yang ditetapkan PBB), Press TV (Selasa, 7/9/2010).
Pemerintah Aceh dan kab/kota harus kerja extra untuk dapat menurunkan
angka kemiskinan. SKPA dan pemerintah kab/kota harus kompak menjalankan
program-program pengentasan kemiskinan. Implementasi dari program BKPG
dan PNPM Mandiri Perdesaan di Aceh terbukti berhasil. Bappeda bersama
dengan BPM harus menjadi pengawal utama bagi program-program pengentasan
kemiskinan. Pemerintah Aceh bersama kab/kota harus mendapat dukungan
dari semua stakeholder pengentasan kemiskinan untuk keberhasilan program
tersebut. Harian lokal juga perlu membantu untuk mensosialisasikan
kegiatan-kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah
daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan. Para pengelola program PNPM
dan BKPG juga perlu mendapat masukan dari masyarakat, LSM, akademisi,
dan mencari dukungan dari semua stakeholder yang terkait lainnya. Tanpa
dukungan dari pihak-pihak tersebut keberhasilan akan sulit terlaksana.
Bahwa potensi zakat yang kita miliki memang sangat besar dan belum
kita gali. Bagaimana cara kita menggali sehingga zakat dapat menjadi
sumber pendapatan daerah dan digunakan untuk pengentasan kemiskinan,
adalah dengan belajar dari kesuksesan dari Negara Bagian Trengganu di
Malaysia. Hal utama yang harus ditempuh adalah mengupayakan adanya
kemauan politik (political will) dari pemerintah daerah dan parlemen.
Karena untuk menuju ke tahap implementasi kita harus punya Qanun zakat
dahulu sebagaai legalisasi. Qanun zakat itu akan menjadi dasar bagi
penerapan “sistim jemput bola” di mana amil zakat akan mendatangi
pemberi zakat untuk memungut dari wajib zakat.
Baitul Maal yang selama ini lebih banyak menunggu datangnya pembayar
zakat, nantinya akan lebih proaktif. Pelibatan BPS sebagai stakeholder
yang memiliki database pekerjaan penduduk akan menjadi sangat signifikan
dalam pencapaian pengumpulan zakat tersebut. Kita tunggu saja apakah
Pemerintah Aceh dan Parlemen Aceh akan menyiapkan langkah-langkah ke
arah itu.
Sumber: http://khazanaharham.wordpress.com/2011/12/04/pemberantasan-kemiskinan-tugas-pemerintah/